Ilustrasi pesepeda di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Medcom.id
Ilustrasi pesepeda di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Medcom.id

Kegiatan Bersepeda Dilarang Selama PPKM Darurat

Siti Yona Hukmana • 02 Juli 2021 18:37
Jakarta: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berlaku besok Sabtu, 3 Juli 2021. Selain membatasi mobilitas, kegiatan bersepeda juga dilarang selama PPKM darurat.
 
"Yang hobi naik sepeda saya ingatkan, sudah berhenti naik sepeda, nanti sepedanya saya kandangkan selama PPKM darurat kalau nekat naik sepeda," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Juli 2021.
 
Fadil mengatakan pelarangan kegiatan bersepeda untuk menyelamatkan warga DKI Jakarta dari virus covid-19. Kasus covid-19 di Ibu Kota bertambah 9.399 hari ini.  

"Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya dari pada orangnya keliaran, terpapar covid-19 atau dia menyebarkan covid-19," ujar jenderal bintang dua itu.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut pihaknya akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang nekat bersepeda. Pesepeda bakal dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
 
"Kalau ada sepeda kita ambil, kita bawa ke kantor polisi. Ada aturan peraturan daerah (perda), peraturan gubernur (pergub), UU Nomor 4 tentang Wabah Penyakit akan kita kenakan itu semua," tegas Yusri.
 
(Baca: Ingin Jakarta Sunyi, 63 Titik Dijaga Ketat Selama PPKM Darurat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan