Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus menindak pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Penindakan dilakukan terhadap warga yang tak memakai masker, serta pelanggaran prokes di rumah makan, restoran, hingga tempat usaha.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan 3.212 warga kedapatan tidak memakai masker selama penindakan prokes pada Rabu, 10 Maret 2021. Sebanyak sembilan orang didenda Rp250 ribu.
"Sedangkan, 3.203 orang memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau tempat umum di sekitar lokasi penindakan," ungkap Arifin melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Maret 2021.
Pihaknya juga patroli ke 378 restoran atau rumah makan. Satu rumah makan didenda dan 29 restoran diberikan teguran tertulis dan dibubarkan kegiatannya.
"Enam restoran diberhentikan sementara selama tiga hari dan dua restoran dibubarkan," beber dia.
Selain itu, Satpol PP DKI menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke 319 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sebanyak 19 perkantoran diberikan teguran tertulis karena melanggar prokes.
"Tidak ditemukan pelanggaran pada 300 perkantoran," ungkap Arifin.
Nilai denda dari penindakan prokes pada 10 Maret 2021 mencapai Rp51.700.000. Denda tersebut didapatkan dari denda restoran sebesar Rp50 juta dan penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker sebesar Rp1.700.000.
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
DKI Jakarta terus menindak pelanggar
protokol kesehatan (prokes) covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) berskala mikro. Penindakan dilakukan terhadap warga yang tak memakai masker, serta pelanggaran prokes di rumah makan, restoran, hingga tempat usaha.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan 3.212 warga kedapatan tidak memakai masker selama penindakan prokes pada Rabu, 10 Maret 2021. Sebanyak sembilan orang didenda Rp250 ribu.
"Sedangkan, 3.203 orang memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau tempat umum di sekitar lokasi penindakan," ungkap Arifin melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Maret 2021.
Pihaknya juga patroli ke 378 restoran atau rumah makan. Satu rumah makan didenda dan 29 restoran diberikan teguran tertulis dan dibubarkan kegiatannya.
"Enam restoran diberhentikan sementara selama tiga hari dan dua restoran dibubarkan," beber dia.
Selain itu, Satpol PP DKI menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke 319 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sebanyak 19 perkantoran diberikan teguran tertulis karena melanggar prokes.
"Tidak ditemukan pelanggaran pada 300 perkantoran," ungkap Arifin.
Nilai denda dari penindakan prokes pada 10 Maret 2021 mencapai Rp51.700.000. Denda tersebut didapatkan dari denda restoran sebesar Rp50 juta dan penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker sebesar Rp1.700.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)