Kepala Satlantas Metro Polres Jakarta Pusat, Komisaris Polisi (Kompol) Lilik Sumardi, mengatakan 354 pelanggar dikenakan sanksi tilang. Surat izin mengemudi (SIM) 158 pelanggar disita, sedangkan 196 orang lainnya menyerahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Kami juga berikan teguran terhadap 710 pengendara. Lokasi penindakan beragam dan tidak dilakukan secara terpusat hanya di beberapa titik saja, tiap sejam pindah," ucap Lilik kepada Medcom.id, Selasa, 27 Oktober 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Polisi Mulai Gelar Operasi Zebra 2020
Pada pagi ini, Lilik mengatakan pihaknya fokus menjalankan operasi di beberapa area. Personel ditempatkan di Jalan Suprapto di depan Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Benyamin Sueb, hingga Jalan Industri.
Dalam operasi ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta petugas lebih banyak mengambil langkah preventif dan preemtif kepada masyarakat. Penegakan hukum lalu lintas diberikan hanya bila pelanggar membandel.
(OGI)