Progres pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta terpantau dari udara. Foto: MI/Susanto.
Progres pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta terpantau dari udara. Foto: MI/Susanto.

PKS Minta Perda Zonasi Reklamasi Dirampungkan

M Sholahadhin Azhar • 28 September 2018 13:02
Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merampungkan peraturan daerah (perda) zonasi empat pulau reklamasi yang terlanjur dibangun. Aturan keberadaan keempat pulau itu diperlukan untuk kepentingan masyarakat.
 
"Jadi zonasinya ini pasnya untuk apa. Dari sekian luas tanah yang ada yang sudah siap untuk dibangun, semua akan masuk. Itu zonasinya untuk apa-apa itu juga harus diperbaiki secara objektif," kata Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi saat dihubungi, Jumat, 28 September 2018.
 
Menurut dia, pulau-pulau yang terlanjur dibangun itu harus bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Jakarta. Perda zonasi reklamasi harus segera dirampungkan guna mengakomodasi hal tersebut.

Di sisi lain, Suhaimi mendukung pencabutan izin 13 pulau reklamasi. Keputusan yang dieksekusi Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) dianggap langkah tepat. 
 
"Itu keputusan yang objektif, tidak gegabah dan berdasarkan keputusan yang matang," kata Suhaimi.
 
Baca: PT KNI Masih Pegang HGB Pulau C Reklamasi
 
Seperti diketahui, sebelum pencabutan ijin 13 pulau reklamasi, bangunan sudah berdiri di empat pulau yakni pulau C, D, G dan N. Pulau C dan D dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra, dan Pulau N oleh Pelindo II.
 
Pemprov DKI berjanji akan mengatur tata ruang dan pengelolaan pulau. Hal ini ditujukan agar pulau reklamasi sejalan dengan kepentingan masyarakat. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan