medcom.id, Jakarta: Sidang vonis pembunuhan Ade Sarah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Puluhan orang sudah memenuhi ruang sidang utama tempat Hafitd dan Assyifa menjalani sidang semenjak hakim belum membacakan putusannya.
Tidak ada bangku yang tersisa di ruang ini. Titik-titik yang kosong pun tidak terus terisi pengunjung, meski jarak antarmereka tidak lebih dari dua centimeter.
Ruang sidang yang dipenuhi orang pun membuat udara terasa pengap. Pendingin udara yang terpasang di ruang sidang sudah tidak terasa lagi hembusannya.
"Panas," celetuk salah satu awak media yang meliput di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Pengunjung sidang lainnya sibuk mengibaskan kipas untuk menghilangkan keringat yang mengucur. Namun, pukul 13.41 WIB sidang belum juga dimulai. Padahal jadwal pembacaan vonis dilaksanakan pukul 13.00 WIB.
Dua pembunuh Ade Sara menjalani vonis hari ini. Hafitd dan Assyifa pun didakwa dengan tiga pasal berlapis dan dituntut jaksa hukuman seumur hidup. Pada dakwaan primer, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan ketiga, mereka dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Sidang vonis pembunuhan Ade Sarah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Puluhan orang sudah memenuhi ruang sidang utama tempat Hafitd dan Assyifa menjalani sidang semenjak hakim belum membacakan putusannya.
Tidak ada bangku yang tersisa di ruang ini. Titik-titik yang kosong pun tidak terus terisi pengunjung, meski jarak antarmereka tidak lebih dari dua centimeter.
Ruang sidang yang dipenuhi orang pun membuat udara terasa pengap. Pendingin udara yang terpasang di ruang sidang sudah tidak terasa lagi hembusannya.
"Panas," celetuk salah satu awak media yang meliput di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Pengunjung sidang lainnya sibuk mengibaskan kipas untuk menghilangkan keringat yang mengucur. Namun, pukul 13.41 WIB sidang belum juga dimulai. Padahal jadwal pembacaan vonis dilaksanakan pukul 13.00 WIB.
Dua pembunuh Ade Sara menjalani vonis hari ini. Hafitd dan Assyifa pun didakwa dengan tiga pasal berlapis dan dituntut jaksa hukuman seumur hidup. Pada dakwaan primer, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan ketiga, mereka dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(BOB)