Kepala Bappeda DKI Jakarta, Tuty Kusumawati. Foto: MTVN/Fiona Yosefina.
Kepala Bappeda DKI Jakarta, Tuty Kusumawati. Foto: MTVN/Fiona Yosefina.

Bappeda Bantah 36% APBD DKI untuk Perjalanan Dinas

Nur Azizah • 28 Desember 2017 18:01
Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta membantah anggaran perjalanan dinas mencapai 36 persen dari total APBD DKI. Sebab, anggaran perjalanan dinas 2018 hanya 0,3 persen.
 
Kepala Bappeda DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, penetapan besaran tersebut sudah melalui kajian bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
 
"Secara logika, kalau perjalanan dinas 36% dari total APBD (Rp 77 triliun) berarti biaya perjalanan dinas mencapai puluhan triliun. Itu tidak benar," kata Tuty di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2017.
 
Seperti yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1005 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas, biaya perjalanan dinas untuk gubernur dan wakilnya sebesar Rp 5 juta per hari.
 
Pejabat eselon I Rp4,5 juta per hari, eselon II dan anggota DPRD Rp 4 juta per hari, eselon III dan golongan IV Rp 2,5 juta perhari.
 
Baca: Sri Mulyani Kritik 6.000 Kegiatan di Era Anies-Sandi
 
Selain itu, biaya perjalanan dinas eselon IV dan PNS golongan III Rp 2juta per hari, golongan l, II, PPPK dan bukan pegawai sebesar Rp 1 juta per hari.
 
Tuty menjelaskan, biaya perjalanan tersebut juga sesuai Peraturan Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015. Permendagri itu menjelaskan, biaya perjalanan ditetapkan berdasarkan keputusan kepala daerah.
 
"Biaya itu juga didasarkan pada asas akuntabilitas, transparansi, kewajaran, dan kemampuan pendanaan daerah," kata Tuty.
 
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani sempat menyoroti anggaran perjalan dinas Pemprov DKI yang lebih besar dari pemerintah pusat. Sri Mulyani meminta Pemprov DKI mengefisienkan anggaran tersebut.
 
Seperti diketahui, biaya perjalanan dinas DKI Jakarta lebih tinggi 10 kali lipat dari biaya perjalanan dinas pemerintah pusat. Biaya perjalanan dinas Pemerintah Pusat hanya Rp 480 ribu sehari, sementara perjalanan dinas Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp5 juta per hari.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan