Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Yohana Yembise meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat kepada tersangka pelaku pencabulan anak. Yohana juga mengimbau agar orang tua mampu meningkatkan kepercayaan diri anak-anaknya dan mengawasi perubahan anak, serta mengimbau agar pihak sekolah lebih selektif memilih pengajar.
"Kami kecewa terhadap kasus sodomi yang dilakukan seorang guru terhadap anak-anak. Saya meminta agar aparat penegak hukum memberikan hukuman yang berat sesuai tindakan tersangka. Saya pun mengimbau agar para orang tua lebih peka terhadap perubahan pada anak. Selain itu, orang tua juga harus mampu meningkatkan kepercayaan diri pada anak tanpa bantuan orang pintar atau oknum-oknum yang bisa menjanjikan prestasi atau kemampuan diri," tegas Yohana, Sabtu 6 Januari 2018.
Baca: Kemensos Siapkan Psikososial untuk 41 Korban Pencabulan di Tanggerang
Yohana meminta agar para korban tetap diberikan trauma healing. Ia juga mengimbau agar pihak sekolah atau madrasah lebih selektif memilih pengajar yang seharusnya menjadi pengganti orang tua di lingkungan pendidikan.
Yohana mengatakan, tindakan pelaku telah mengarah pada pelanggaran Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. UU itu menyebut setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Jika tersangka terbukti bersalah, terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca: Jumlah Korban Pencabulan di Kabupaten Tangerang Jadi 41 Bocah
Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
Pasal 82 juga disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Kasus sodomi di Tanah Air terjadi lagi. Mirisnya, sodomi dilakukan oleh WS alias "Babeh" seorang guru honorer Madrasah di Tangerang, Banten.
Baca: Pelaku Kekerasan Seksual di Kabupaten Tangerang Dikenal Ramah
Berdasarkan keterangan Polresta Tangerang, korban sodomi berusia 7-15 dan semula berjumlah 25 orang, hingga kini yang terlapor bertambah menjadi 41 orang. Saat ini, para korban yang disodomi tersangka telah mendapatkan pemulihan trauma dan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Kasus ini dilatarbelakangi oleh kepercayaan anak-anak terhadap tersangka yang memiliki ajian atau kekuatan dan bisa mengobati orang sakit. Tersangka pun bersedia memberikan ajian tersebut dengan syarat anak-anak rela disodomi olehnya. Kesediaan anak-anak untuk disodomi tak terlepas dari iming-iming ketakutan yang ditanamkan tersangka kepada mereka. (Denny Parsaulian Sinaga)
Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Yohana Yembise meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat kepada tersangka pelaku pencabulan anak. Yohana juga mengimbau agar orang tua mampu meningkatkan kepercayaan diri anak-anaknya dan mengawasi perubahan anak, serta mengimbau agar pihak sekolah lebih selektif memilih pengajar.
"Kami kecewa terhadap kasus sodomi yang dilakukan seorang guru terhadap anak-anak. Saya meminta agar aparat penegak hukum memberikan hukuman yang berat sesuai tindakan tersangka. Saya pun mengimbau agar para orang tua lebih peka terhadap perubahan pada anak. Selain itu, orang tua juga harus mampu meningkatkan kepercayaan diri pada anak tanpa bantuan orang pintar atau oknum-oknum yang bisa menjanjikan prestasi atau kemampuan diri," tegas Yohana, Sabtu 6 Januari 2018.
Baca: Kemensos Siapkan Psikososial untuk 41 Korban Pencabulan di Tanggerang
Yohana meminta agar para korban tetap diberikan trauma healing. Ia juga mengimbau agar pihak sekolah atau madrasah lebih selektif memilih pengajar yang seharusnya menjadi pengganti orang tua di lingkungan pendidikan.
Yohana mengatakan, tindakan pelaku telah mengarah pada pelanggaran Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. UU itu menyebut setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Jika tersangka terbukti bersalah, terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca: Jumlah Korban Pencabulan di Kabupaten Tangerang Jadi 41 Bocah
Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
Pasal 82 juga disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Kasus sodomi di Tanah Air terjadi lagi. Mirisnya, sodomi dilakukan oleh WS alias "Babeh" seorang guru honorer Madrasah di Tangerang, Banten.
Baca: Pelaku Kekerasan Seksual di Kabupaten Tangerang Dikenal Ramah
Berdasarkan keterangan Polresta Tangerang, korban sodomi berusia 7-15 dan semula berjumlah 25 orang, hingga kini yang terlapor bertambah menjadi 41 orang. Saat ini, para korban yang disodomi tersangka telah mendapatkan pemulihan trauma dan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Kasus ini dilatarbelakangi oleh kepercayaan anak-anak terhadap tersangka yang memiliki ajian atau kekuatan dan bisa mengobati orang sakit. Tersangka pun bersedia memberikan ajian tersebut dengan syarat anak-anak rela disodomi olehnya. Kesediaan anak-anak untuk disodomi tak terlepas dari iming-iming ketakutan yang ditanamkan tersangka kepada mereka. (Denny Parsaulian Sinaga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)