Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Anies Terbitkan Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi

Cindy • 19 Juli 2020 08:12
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 735 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Kepgub ditetapkan sejak 16 Juli 2020.
 
"Menetapkan perpanjangan PSBB transisi selama 14 hari terhitung 17 Juli hingga 30 Juli 2020," tulis Anies dikutip dari Kepgub Nomor 735 Tahun 2020, Minggu, 19 Juli 2020.
 
Anies mengatakan masa PSBB transisi dapat dihentikan bila terjadi penambahan signifikan kasus baru virus korona (covid-19) di DKI Jakarta. Penghentian bergantung pada hasil evaluasi dan pemantauan Gugus Tugas Covid-19 DKI.

Sejumlah kegiatan yang diizinkan beroperasi selama perpanjangan PSBB transisi antara lain kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah dan kegiatan ibadah berkelompok kecil. Dengan maksimal peserta hanya 50 persen dari kapasitas.
 
Baca: Menkes Tepis Rumah Sakit Manfaatkan Covid-19 sebagai Ladang Bisnis
 
Tempat kerja dan tempat/fasilitas umum juga dibatasi maksimal 50 persen pekerja atau pengunjung. Tempat yang dimaksud antara lain perkantoran, rumah makan, pabrik dan pergudangan, bengkel, tempat servis dan fotokopi.
 
Kemudian UMKM binaan Pemprov, showroom, pasar, mal, dan pertokoan/retail, taman rekreasi dan kebun binatang, salon dan barbershop serta usaha pariwisata. Sementara kapasitas maksimal 50 persen juga berlaku untuk kegiatan sosial dan budaya. Yakni fasilitas olahraga outdoor, museum, perpustakaan, taman dan pantai.
 
Terakhir, pembatasan moda transportasi dengan ketentuan maksimal 50 persen untuk angkutan umum massal, taksi konvensional maupun online serta kendaraan rental. Sementara untuk kendaraan pribadi dibatasi maksimal dua orang per baris kursi atau 100 persen kapasitas bila beralamat sama. Kemudian ojek online dan pangkalan boleh mengangkut penumpang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan