"Berhasil mengamankan tiga remaja yang sedang nongkrong menunggu lawan untuk tawuran di Jalan Pangeran Jayakarta Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 25 Mei 2024.
Susatyo mengatakan tiga orang remaja berinisial MRF, 15; RAA, 14; dan MZF, 19. Mereka tengah nongkrong di lokasi tengah menunggu lawan untuk melakukan aksi tawuran.
Dari tangan mereka didapati sejumlah senjata tajam. Yakni, celurit hingga cocor bebek.
| Baca juga: Hendak Tawuran, Polisi Amankan 4 Remaja Bawa Celurit |
"Barang bukti berupa senjata tajam yang berhasil diamankan dan disita yaitu tiga buah celurit panjang bergagang kayu serta satu buah senjata tajam jenis cocor bebek," ungkap dia.
Para pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
Susatyo menghimbau masyarakat peduli dengan pergaulan anaknya. Para orang tua harus mengontrol aktivitas anaknya saat berada di luar rumah.
"Agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek di saat tawuran di jalanan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id