Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan aktivitas di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016). Foto: MI/Arya Manggala
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan aktivitas di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016). Foto: MI/Arya Manggala

PNS DKI hingga Veteran Gratis Naik TransJakarta

LB Ciputri Hutabarat • 06 Oktober 2016 09:16
medcom.id, Jakarta: Peraturan Gubernur DKI Nomor 160 Tahun 2016 mengamanatkan TransJakarta memberikan layanan gratis kepada 10 kategori khusus. Lima kategori pertama yang dibebaskan biaya TransJakarta adalah PNS DKI Jakarta dan pensiunannya, Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), penerima Kartu Jakarta Pintar, karyawan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta penghuni rusun.
 
"TransJakarta memberikan layanan gratis dengan wajib memiliki 'JakCard Combo Bank DKI'," kata Humas TransJakarta, Prasetia Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/10/2016).
 
Sebenarnya layanan gratis sudah dilakukan sejak awal Pergub tersebut dikeluarkan dengan pencatatan sistem manual. Namun, mulai 17 Oktober 2016, warga kategori khusus tersebut wajib menggunakan JakCard Combo yang teregistrasi oleh Bank DKI.

"Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI dan karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI juga digratiskan. Semuanya wajib memiliki rekening di Bank DKI tidak ada lagi pencatatan manual," ujarnya.
 
PNS DKI hingga Veteran Gratis Naik TransJakarta
Informasi mengenai pelayanan TransJakarta Gratis. Foto: Dok/Istimewa
 
Bagi PNS DKI hingga karyawan swasta yang belum memiliki 'Jakcard Combo' dapat menukarkan kartu ATM Bank DKI terlebih dahulu di kantor cabang Bank DKI terdekat. Namun sebelum 17 Oktober 2016, pelanggan kategori khusus masih dapat menggunakan layanan gratis hanya dengan menunjukkan KTP dan KJP.
 
"Segera tukarkan kartunya. Untuk saat ini sistem gratis masih hanya berlaku di seluruh koridor TransJakarta. Pelanggan yang menggunakan feeder untuk sementara belum bisa gratis," ucap Prasetia.
 
Gunakan 'TJ Card'
 
Selain lima pelanggan di atas, layanan gratis TransJakarta juga dapat digunakan untuk penduduk lansia, difabel, veteran, pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS), dan penduduk Kepulauan Seribu. Sedikit berbeda dari kategori sebelumnya, pelanggan khusus ini bisa menggunakan 'TJ Card' untuk mendapat layanan gratis.
 
"Lansia KTP DKI berumur 60 tahun ke atas dan anggota Veteran Republik Indonesia ditunjukkan dengan Kartu Legiun Veteran akan digratiskan dengan 'TJ Card'," kata dia.
 
PNS DKI hingga Veteran Gratis Naik TransJakarta
Informasi mengenai pelayanan TransJakarta Gratis. Foto: Dok/Istimewa
 
Untuk mendapatkan 'TJ Card', pelanggan kategori ini dapat melakukan registrasi di seluruh halte di koridor TransJakarta. Pendaftaran 'TJ Card' dibuka mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dan bisa digunakan mulai 1 November 2016.
 
"Pendaftaran dibuka sampai 17 Oktober di booth atau pun halte Bus TransJakarta dengan estimasi pengerjaan kartu 15 hari," jelas dia.
 
Jika kartu 'TJ Card' sudah selesai, para pelanggan akan dihubungi melalui telepon dan bisa diambil di tempat pendaftaran. Direktur Utama TransJakarta Budi Kaliwono memastikan seluruh pelayanan ke pelanggan dapat mudah dijangkau dengan sosialisasi langsung ke masyarakat.
 
“Khusus mengenai pembuatan kartu 'TJ Card' ini, petugas halte TransJakarta sudah melakukan sosialisasi kepada pelanggan dan masyarakat. Hal ini cukup memudahkan untuk proses pembuatan kartu TJ Card yang dimaksud,” kata Budi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan