Petugas melakukan pengujian emisi pada kendaraan bermotor. MI/M Irfan
Petugas melakukan pengujian emisi pada kendaraan bermotor. MI/M Irfan

Siap-siap! Kendaraan Belum Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Rp7.500 per Jam

Selamat Saragih • 07 September 2023 04:14
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang belum ataupun tidak lolos uji emisi di 10 lokasi. Penerapan tarif disinsentif ini untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya.
 
Selain itu, pengenaan tarif tertinggi ini juga sekaligus mengajak masyarakat agar beralih menggunakan transportasi publik untuk beraktivitas.
 
"Jadi, setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui plat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI,” ujar juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu, 6 September 2023.

Menurut Ani, penerapan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam beleid itu, kendaraan yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang dikenakan tarif parkir tertinggi.
 
"Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya.
 
Adapun untuk besaran tarifnya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir
 
"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta," kata Ani.
 
Baca juga: 10 Lokasi Parkir DKI Dikenakan Tarif Disinsentif

 
Namun, lanjutnya, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.
 
Ani menegaskan, tarif tertinggi itu saat ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tidak bagi sepeda motor. Meski begitu, pihaknya berharap agar seluruh masyarakat menguji emisi kendaraannya, sehingga polusi udara di Jakarta bisa semakin terkendali.
 
Berikut 10 lokasi parkir di Jakarta yang menerapkan tarif disinsentif: 1. Pelataran Parkir IRTI Monas 2. Kawasan Parkir Blok M Square. 3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat 4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik 5. Park and Ride Kalideres 6. Gedung Parkir Taman Menteng. 7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru. 8. Park and Ride Lebak Bulus. 9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan. 10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
 
Selain menerapkan tarif parkir tertinggi, baru-baru ini Pemprov DKI bekerja sama dengan kepolisian juga menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi yang melintas di jalanan Ibu Kota. Berbagai upaya ini dilakukan untuk mengatasi kualitas udara Jakarta yang buruk dalam beberapa waktu terakhir. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan