Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Rakor membahas penerapan sistem ganjil genap (gage) di sekitar objek wisata setiap akhir pekan.
"Hari ini rapat dengan instansi terkait (Dishub DKI Jakarta)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Medcom.id, Kamis, 16 September 2021.
Sambodo menyebut rapat bakal memutuskan ruas jalan yang akan diterapkan sistem ganjil genap. Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menyiapkan personel pengamanan gage di sekitar objek wisata yang tersebar di Ibu Kota.
"(Jumlah personel) masih dihitung," ujar Sambodo.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menerapkan sistem ganjil genap di sekitar objek wisata setiap akhir pekan. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 itu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata setiap Jumat-Minggu mulai pukul 12.00 WIB-18.00 WIB.
Baca: DKI Terapkan Ganjil Genap di Sekitar Objek Wisata Saat Akhir Pekan
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Perhubungan (Dishub)
DKI Jakarta. Rakor membahas penerapan
sistem ganjil genap (gage) di sekitar objek wisata setiap akhir pekan.
"Hari ini rapat dengan instansi terkait (Dishub DKI Jakarta)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada
Medcom.id, Kamis, 16 September 2021.
Sambodo menyebut rapat bakal memutuskan ruas jalan yang akan diterapkan sistem ganjil genap. Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menyiapkan personel pengamanan gage di sekitar objek wisata yang tersebar di Ibu Kota.
"(Jumlah personel) masih dihitung," ujar Sambodo.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menerapkan sistem ganjil genap di sekitar objek wisata setiap akhir pekan. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 itu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata setiap Jumat-Minggu mulai pukul 12.00 WIB-18.00 WIB.
Baca:
DKI Terapkan Ganjil Genap di Sekitar Objek Wisata Saat Akhir Pekan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)