Bundaran HO, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat. MI/Atet Dwi Pramadia
Bundaran HO, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat. MI/Atet Dwi Pramadia

Ahok Minta Pagar Bangunan di Jalan Thamrin Dibongkar

LB Ciputri Hutabarat • 02 Februari 2016 15:11
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan keringanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi pemilik gedung di sepanjang Jalan Thamrin yang membongkar pagar bangunan. Pemerintah berencana membangun pedestrian di wilayah itu.
 
"Saya kasih potongan harga PBB buat pemilik gedung yang membuka pagarnya," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama di Dinas Bina Marga, Jalan Taman Jati Baru, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2016).
 
Potongan akan diberikan pada luas tanah yang terbuka dari hasil pembongkaran pagar. "Begitu kamu buka pagarnya, misalnya total luasnya 500 meter per segi. Maka seluas itu keringanan pajak PBB yang kami berikan," kata dia.
 
Mantan Bupati Belitung Timur ini memastikan kebijakannya memberikan keringan PBB tidak terbentur payung hukum. Sebab, itu hak kepala daerah.
"Hak itu ada di Gubernur. Kalau kamu menghilangkan PBB baru tidak boleh. Kalau mengurangi bisa," kata Ahok.
 
Pemprov DKI berencana meluaskan pedestrian sepanjang Monas sampai Jalan M.H Thamrin. Semua pagar bangunan di sepanjang jalan tersebut akan di buka. Bahkan, Ahok berencana menaruh PKL di sekitar pedestrian tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan