medcom.id, Jakarta: Dokter penanggung jawab ES dan Direktur Klinik Metropole JP telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan malapraktik. Pihak kepolisian menerangkan, klinik yang diduga melakukan malapraktik itu tidak memiliki izin yang sesuai.
"Mereka hanya mempunyai izin pemeriksaan pratama. Tapi, ternyata melakukan praktek pertama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).
Rikwanto menjelaskan, izin pratama hanya memperbolehkan klinik memeriksa pasien secara mendasar atau klinik hanya untuk praktik dokter. Sementara izin praktek pertama, klinik boleh merawat inap dan mengoperasi pasien.
Polisi, kata dia, masih mendalami dugaan malapraktik yang disangkakan kepada Klinik Metropole. Mereka akan meminta keterangan dokter ahli pidana kesehatan dari Majelis Kehormatan Kedokteraan Indonesia (MKKI).
Polisi juga masih menelusuri keterlibatan dokter Liu yang disebut merupakan dokter asing di klinik itu. Mereka akan bekerja sama dengan pihak imigrasi. "Apa dia (Dokter Liu) masih di dalam negeri. Kalau masih, kita akan cegah," tutup Rikwanto.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan