Jakarta: Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu, 14 April 2024 ditiadakan. Kebijakan ini diambil lantaran besok masih libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
"Dalam rangka libur Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu 7 dan 14 April 2024 ditiadakan," tulis laman resmi instagram @dishubdkijakarta, dikutip Sabtu, 13 April 2024.
Ketentuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Selain itu, ketentuan ini juga tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Pasal tersebut mengatur bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika dalam waktu bersamaan juga dilaksanakan event yang bersifat khusus, nasional, atau internasional.
Sementara itu, melalui laman resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro juga, mengatakan bahwa kebijakan tersebut berlaku di seluruh lokasi CFD.
Adapun, berikut adalah titik lokasi CFD di Jakarta:
Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin (Patung Arjuna Wijaya sampai Patung Pemuda Membangun)
Jalan Sisingamangaraja (Patung Pemuda Membangun sampai CSW), Jakarta Selatan
Jalan Tomang Raya (Simpang Tomang sampai Business Hotel Tomang), Jakarta Barat
Jalan Danau Sunter Selatan (Simpang Karya Beton sampai GOR Sunter), Jakarta Utara
Jalan Suryo Pranoto (Simpang Harmoni sampai Simpang RSUD Tarakan), Jakarta Pusat
Jalan Pemuda (Simpang Arion sampai Simpang TU-GAS), Jakarta Timur
Jakarta: Hari Bebas Kendaraan Bermotor (
HBKB) atau
Car Free Day (
CFD) pada Minggu, 14 April 2024 ditiadakan. Kebijakan ini diambil lantaran besok masih libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
"Dalam rangka libur Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu 7 dan 14 April 2024 ditiadakan," tulis laman resmi instagram @dishubdkijakarta, dikutip Sabtu, 13 April 2024.
Ketentuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Selain itu, ketentuan ini juga tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Pasal tersebut mengatur bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika dalam waktu bersamaan juga dilaksanakan event yang bersifat khusus, nasional, atau internasional.
Sementara itu, melalui laman resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro juga, mengatakan bahwa kebijakan tersebut berlaku di seluruh lokasi CFD.
Adapun, berikut adalah titik lokasi CFD di Jakarta:
- Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin (Patung Arjuna Wijaya sampai Patung Pemuda Membangun)
- Jalan Sisingamangaraja (Patung Pemuda Membangun sampai CSW), Jakarta Selatan
- Jalan Tomang Raya (Simpang Tomang sampai Business Hotel Tomang), Jakarta Barat
- Jalan Danau Sunter Selatan (Simpang Karya Beton sampai GOR Sunter), Jakarta Utara
- Jalan Suryo Pranoto (Simpang Harmoni sampai Simpang RSUD Tarakan), Jakarta Pusat
- Jalan Pemuda (Simpang Arion sampai Simpang TU-GAS), Jakarta Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)