HM, 35, ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Metro Tanah Abang. Medcom.id/Christian.
HM, 35, ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Metro Tanah Abang. Medcom.id/Christian.

Kaki Tangan Bandar Narkoba di Jakbar Ditangkap, Setengah Kilo Sabu Diamankan

Christian • 06 Desember 2023 15:38
Jakarta: Kaki tangan bandar narkoba, HM, 35, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, sebanyak 513 gram sabu-sabu berhasil diamankan petugas.
 
"Kita tangkap dia di rumah kosannya di wilayah Kumbang Raya, Kalideres, Jakarta Barat. Kita amankan 513 gram sabu-sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi (Kompol) Kukuh Islami saat diwawancarai di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 5 Desember 2023.
 
Kukuh mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait barang yang didapatkan dari pelaku. Dari pengakuan pelaku, barang tersebut didapat dari kenalannya.

"Dia pengedar sudah 1 bulan. Sasaran edar narkoba itu berada di Jakarta Barat," ungkapnya.
 
Kasubnit 5 Satreskrim Polsek Metro Tanah Abang, Iptu Lukas Pardamean Marbun mengatakan pelaku menunggu perintah dalam mengedarkan barang haram tersebut. Atas dasar perintah tersebut pelaku langsung mengirimkan barang.
 
"Sekali antar sabu tersebut dia dapat upah Rp1 juta hingga Rp2 juta sekali antar," ujar dia.
 
Baca juga: BNN DKI Gelar Tes Urine Lurah dan Camat se-Jakpus, Cuma 40 Yang Ikut Tes

Lukas mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan plastik klip di lokasi penangkapan. Selain itu, urine pelaku juga dinyatakan positif mengandung amphetamine.
 
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun kurungan penjara," ungkapnya.
 
Lukas mengatakan pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap bandar yang mengirimkan sabu ke tersangka. Lukas mengatakan petugas menerjunkan dua anggota, Bripka Haris Fadilah, Bripka Rianggara dan Aiptu Kiswanto. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan