Ilustrasi warga tiba di Terminal Pulogebang/ANT/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi warga tiba di Terminal Pulogebang/ANT/Rivan Awal Lingga

Pendatang Baru DKI Diimbau Melapor ke Kelurahan Setempat

Nur Azizah • 26 Juni 2018 10:47
Jakarta: Pendatang baru di Ibu Kota Jakarta wajib melaporkan diri ke aparat kelurahan untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI. Mereka diberi waktu 14 hari setelah tiba di Jakarta.
 
"Kita akan memberikan waktu pada pendatang. Berarti hitungannya mulai dari H+8 ditambah 14 hari. Itu waktu untuk lapor ke RT dan kelurahan," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Edison Sianturi saat dihubungi, Selasa, 26 Juni 2018.
 
Edison menjelaskan pihaknya bakal menggelar operasi bina kependudukan (binduk) pada 8-10 Juli 2018. Operasi bakal dilaksanakan di wilayah industri, kampus, pusat perdagangan, hingga tempat hiburan.

Operasi binduk pascalebaran akan dilakukan serentak, dua kali. Pendataan biasanya dilakukan dalam tiga tahapan, yaitu semester pertama, pascalebaran, dan akhir tahun.
 
"Ini akan didata secara berkelanjutan. Nanti ditentukan wilayah-wilayahnya. Jadi (didata) sampai Desember itu berkelanjutan," ujar dia.
 
Operasi binduk merupakan pendataan dan edukasi keterampilan pendatang baru. Kegiatan itu dilakukan secara terpadu dengan menggandeng Dinas Sosial DKI Jakarta, Satpol PP, serta jajaran pengurus RT dan RW di setiap wilayah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan