Jakarta: Taman Impian Jaya Ancol dibuka sejak 14 September 2021. Namun, sejumlah aturan baru yang diberlakukan seperti sistem ganjil-genap saat akhir pekan.
“Terdapat tiga sesi jam kunjungan, masing-masing sesi lima jam, yaitu, sesi I pukul 06.00-11.00 WIB, sesi II pukul 11.00-16.00 WIB, dan sesi III 16.00-21.00 WIB,” ungkap reporter Metro TV Lis Pratiwi dalam tayangan Metro Siang, Minggu, 19 September 2021.
Saat memasuki kawasan Ancol pengunjung wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi yang akan dipindai di depan pintu masuk. Kapasitas pengunjung yang masuk mencapai 30.000 orang.
Pengunjung yang masuk di kawasan pantai akan diberikan tanda khusus. Pengelola telah menyiapkan garis kuning di tanah yang bisa ditempati sebagai lokasi bersantai pengunjung. Garis ini dibuat guna menjaga jarak antar pengunjung.
Ancol menerapkan ganjil genap bagi kendaraan roda empat pada pukul 12.00-18.00 WIB di akhir pekan. Pengunjung yang memiliki kendaraan tidak sesuai masih dapat masuk dengan memarkir kendaraan di lokasi yang telah disediakan. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Taman Impian Jaya Ancol dibuka sejak 14 September 2021. Namun, sejumlah aturan baru yang diberlakukan seperti sistem ganjil-genap saat akhir pekan.
“Terdapat tiga sesi jam kunjungan, masing-masing sesi lima jam, yaitu, sesi I pukul 06.00-11.00 WIB, sesi II pukul 11.00-16.00 WIB, dan sesi III 16.00-21.00 WIB,” ungkap reporter
Metro TV Lis Pratiwi dalam tayangan
Metro Siang, Minggu, 19 September 2021.
Saat memasuki kawasan Ancol pengunjung wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi yang akan dipindai di depan pintu masuk. Kapasitas pengunjung yang masuk mencapai 30.000 orang.
Pengunjung yang masuk di kawasan pantai akan diberikan tanda khusus. Pengelola telah menyiapkan garis kuning di tanah yang bisa ditempati sebagai lokasi bersantai pengunjung. Garis ini dibuat guna menjaga jarak antar pengunjung.
Ancol menerapkan ganjil genap bagi kendaraan roda empat pada pukul 12.00-18.00 WIB di akhir pekan. Pengunjung yang memiliki kendaraan tidak sesuai masih dapat masuk dengan memarkir kendaraan di lokasi yang telah disediakan.
(Imanuel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)