Pesepeda road bike uji coba lintasan road bike JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang tahap kedua. MI/Andri Widiyanto
Pesepeda road bike uji coba lintasan road bike JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang tahap kedua. MI/Andri Widiyanto

Pemprov DKI Terbitkan Kepgub untuk Kebijakan Lintasan Road Bike

Fachri Audhia Hafiez • 03 Juni 2021 22:25
Jakarta: Penggunaan Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin untuk jalur sepeda balap (road bike) bakal diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub). Beleid itu masih digodok.
 
"Pesepeda lintasan road bike akan diatur melalui Kepgub. Draf Kepgub dibahas maraton dengan stakeholder," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.
 
Ariza mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat untuk membahas kebijakan itu. Rapat itu melibatkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Wali Kota DKI Jakarta, Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI).

Politikus Partai Gerindra itu membeberkan sejumlah kesepakatan rapat yang bakal jadi instrumen Kepgub. Pertama, lintasan jalan layang non tol (JLNT) Kokas-Karet ditetapkan menjadi lintasan permanen road bike pada Sabtu-Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.
 
Baca: Pemprov DKI Kaji Road Bike Melintas di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin
 
Kedua, pada Sabtu-Minggu akan disiapkan jalur tambahan (pop up) di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin bagi pesepeda non road bike. Ketiga, lintasan road bike Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin diperbolehkan pada hari Senin-Jumat pukul 05.00-06.30 WIB.
 
"Selain waktu tersebut dilarang, dan seluruh pesepeda wajib menggunakan jalur sepeda permanen," ucap Ariza.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan