Jakarta: Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai Selasa, 2 Februari 2022. DKI Jakarta dipastikan masih dalam status level 2 pada masa perpanjangan PPKM.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022, PPKM level 2 di Jakarta berlaku hingga 7 Februari 2022. Dalam Inmendagri tersebut, masih tetap sama dengan ketentuan sebelumnya untuk sejumlah sektor kegiatan masyarakat.
Berikut aturan-aturan kegiatan PPKM level 2 di Jakarta hingga 7 Februari:
1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen masih tetap berlanjut di Jakarta menyesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. SKB itu berasal Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi covid-19.
2. Sektor non esensial, esensial, dan kritikal
Kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work From Office/WFO).
Sedangkan operasi sektor esensial diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen. Adapun sektor kritikal diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
3. Supermarket, pasar, dan toko kelontong
Kegiatan di supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan juga pasar swalayan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Namun, jumlah kapasitas di sektor ini diizinkan maksimal 75 persen.
4. Restoran dan kafe
Kegiatan beroperasi di restoran dan kafe maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
5. Mal dan pusat perbelanjaan
Aturan serupa juga diberlakukan di mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan. Jam operasional di ketiga sektor ini maksimal hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
6. Fasilitas umum
Fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen.
Jakarta: Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai Selasa, 2 Februari 2022. DKI Jakarta dipastikan masih dalam status level 2 pada masa perpanjangan PPKM.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022, PPKM level 2 di Jakarta berlaku hingga 7 Februari 2022. Dalam Inmendagri tersebut, masih tetap sama dengan ketentuan sebelumnya untuk sejumlah sektor kegiatan masyarakat.
Berikut aturan-aturan kegiatan PPKM level 2 di Jakarta hingga 7 Februari:
1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen masih tetap berlanjut di Jakarta menyesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. SKB itu berasal Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi covid-19.
2. Sektor non esensial, esensial, dan kritikal
Kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work From Office/WFO).
Sedangkan operasi sektor esensial diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen. Adapun sektor kritikal diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
3. Supermarket, pasar, dan toko kelontong
Kegiatan di supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan juga pasar swalayan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Namun, jumlah kapasitas di sektor ini diizinkan maksimal 75 persen.
4. Restoran dan kafe
Kegiatan beroperasi di restoran dan kafe maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
5. Mal dan pusat perbelanjaan
Aturan serupa juga diberlakukan di mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan. Jam operasional di ketiga sektor ini maksimal hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
6. Fasilitas umum
Fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PAT)