(Ilustrasi). Gedung DPRD DKI Jakarta. MI/Panca Syurkani
(Ilustrasi). Gedung DPRD DKI Jakarta. MI/Panca Syurkani

Kenaikan RKT DPRD DKI Diklaim Sesuai Aturan

Sri Yanti Nainggolan • 05 Desember 2020 04:05
Jakarta: DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta sepakat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2021 senilai Rp84,19 triliun. Setiap pagu telah dikoreksi, termasuk termasuk rancangan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD DKI 2021.
 
Seluruh anggaran telah dikaji Ketua TAPD sekaligus penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati. DPRD DKI meminta TAPD DKI Jakarta mengkomunikasikan pagu yang tidak sesuai aturan.
 
"Menurut beliau (Sri Haryati), sudah sesuai dengan koridor hukum dan juga koridor administrasi yang terukur," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat dihubungi, Kamis, 3 Desember 2020.

Baca: PSI Sebut Nasib Anggaran RKT DPRD Ada di Tangan Anies
 
Kesepakatan TAPD DKI Jakarta dan Badan Anggaran (Banggar) DKI Jakarta selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk penandatanganan nota kesepakatan pada Senin, 7 Desember 2020. APBD DKI 2021 yang telah diketok akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk persetujuan.
 
"Semuanya masih bersifat pengajuan. Nisa saja dibatalkan oleh Kemendagri," tambah dia.
 
Politikus PKS tersebut mengungkapkan Kemendagri berhak meminta keterangan atau memberi rekomendasi jika ada pagu yang tidak sesuai dalam APBD DKI 2021. Biasanya, pagu tersebut langsung diubah.
 
"Mendagri mempunyai wewenang untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku secara nasional," kata Azis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan