Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Foto: MI.
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Foto: MI.

Tanggulangi Polusi Udara, Pj Gubernur DKI Hanya Ikuti Kebijakan Anies

Kautsar Widya Prabowo • 22 Juni 2023 17:14
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono tidak memiliki kebijakan strategis dalam menangani polusi udara di Ibu Kota. Padahal, polusi udara di Jakarta cukup mengkhawatirkan dalam beberapa waktu terakhir.
 
Heru menerangkan sudah ada strategi jangka menegah dan panjang mengatasi polusi udara. Strategi  jangka pendek adalah  mendorong bertambahnya bus Transjakarta bertenaga listrik.
 
"Dengan Transjakarta gunakan bus listrik dan kendaraan dinas secara bertahap menggunakan kendaraan listrik," ujar Heru di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis, 22 Juni 2023.

Kemudian, Heru memberikan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Diharapkan, pengguna kendaraan listrik di Ibu Kota semakin banyak.
 
"Kendaraan listrik kalau bisa masyarakat beralih dari BBM ke listrik, sesuai dengan saran dari pemerintah pusat," terangnya.
 
Baca juga: Buntut Pernyataan 'Polusi Ditiup', Pj Gubernur DKI Diingatkan Tak Sembarangan

Sedangkan strategi jangka panjang ialah mendorong bertambahnya ruang terbuka hijau (RTH). Heru berkomitmen menggencarkan penanaman pohon.
 
"Tiap minggu nanam pohon, diusahakan RTH-nya bertambah," ujar dia.
 
Kedua strategi mengatasi polusi udara itu termaktub dalam aturan yang dibuat eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Regulasi pertama adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan. 
 
Sedangkan penambahan RTH termaktub dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu hal yang diatur dalam regulasi itu memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup merintis dan menyusun konsep pengimbangan emisi melalui penanaman pohon.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan