Ilustrasi tempat karaoke. Dok.MI
Ilustrasi tempat karaoke. Dok.MI

Pemprov DKI Izinkan Karaoke hingga Billiar Beroperasi saat Ramadan, Tapi...

Kautsar Widya Prabowo • 23 Maret 2023 10:52
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan usaha karaoke eksekutif dan karaoke keluarga beroperasi sepanjang Ramadan 1444 Hijiriah/2023. Namun, waktu operasional dibatasi. 
 
Untuk karaoke eksekutif hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.30-24.00 WIB. Sedangkan, karaoke keluarga mulai 14.00-24.00 WIB.
 
"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Maret 2023. 

Selain itu, Adhika memperbolehkan usaha rumah billiar/bola sodok dapat beroperasi. Asalkan, berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif. 
 
Sebab, dia melarang rumah biliar yang berlokasi di luar usaha karaoke eksekutif untuk beroperasi sepanjang bulan suci. Hal ini untuk menghormati umat muslim yang tengah beribadah. 
 
Usaha-usaha tersebut diwajibkan tutup pada hari-hari tertentu pada bulan suci Ramadhan. Yakni satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzulul Qur'an, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, dan hari pertama, dan hari kedua Hari Raya Idulfitri. 
 
"Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Andhika.
 
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kecualikan Sejumlah Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan, Ini Rinciannya

Aturan operasional tempat hiburan malam itu diatur secara lebih jelas dalam Surat Edaran Nomor e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M, yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tertanggal 21 Maret 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan