Jakarta: Polisi menangkap maling ban mobil milik seorang dokter, yang hilang di parkiran RSUD Koja, Jakarta Utara, pada 7 Mei 2024 lalu. Pelaku berinisial AMP, ditangkap bersama dengan penadahnya berinisial SH.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, pelaku AMP mencuri tiga ban mobil dokter, usai melakukan aksi yang sama di tempat lain. AMP diketahui juga melakukan pencurian ban di parkiran ITC Cempaka Mas, pada hari yang sama.
"Pelaku sebelum melakukan pencurian di RSUD Koja, melakukan pencurian di parkiran ITC Cempaka Mas lantai 4, Jakarta Pusat pada Selasa, 7 Mei 2024 sekitar jam 11.00 siang. Dari TKP tersebut pelaku berhasil mendapatkan 3 buah ban berikut velg mobil Daihatsu Sigra B 2685 PZI, kemudian viral di media sosial," kata Hady di Mapolres Jakarta Utara, Kamis, 16 Mei 2024.
Setelah melakukan aksinya di ITC Cempaka Mas, pelaku langsung melakukan aksinya di RSUD Koja. Pelaku mendapat tiga buah ban mobil dan velg Toyota Calya B 2216 UYB. Aksi ini terjadi pada pukul 20.50 di parkiran P7 lantai 4 RSUD Koja Jakarta Utara.
Saat beraksi, pelaku menyasar jenis mobil yang pernah pelaku bawa. Pelaku diketahui merupakan sopir taksi daring, dan hanya butuh waktu 20 menit melancarkan aksinya.
"Dia mencari kendaraan yang pernah dia gunakan agar mudah melakukannya aksi itu. Pada saat beroperasi dia mengerjakan kurang lebih hanya 20 menit," kata Hady.
Usai mendapat enam ban curian, pelaku langsung menjual ke penadah berinisial SH di daerah Cakung, Jakarta Timur. Satu ban dihargai Rp300 ribu. SH langsung membayar Rp1,8 juta untuk hasil curian AMP.
Kepada polisi, AMP mengaku melakukan pencurian karena terlilit utang. Adapun barang bukti yang disita diantaranya satu buah kunci roda, enam buah velg Bridgestone 175/65 R14, satu buah mobil APV B 8726 GM yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, AMP dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara, penadah SH, dijerat pasal 480 KUHP hukuman 4 tahun penjara.
Jakarta: Polisi menangkap maling ban mobil milik seorang dokter, yang hilang di parkiran RSUD Koja, Jakarta Utara, pada 7 Mei 2024 lalu. Pelaku berinisial AMP, ditangkap bersama dengan penadahnya berinisial SH.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, pelaku AMP mencuri tiga ban mobil dokter, usai melakukan aksi yang sama di tempat lain. AMP diketahui juga melakukan pencurian ban di parkiran ITC Cempaka Mas, pada hari yang sama.
"Pelaku sebelum melakukan pencurian di RSUD Koja, melakukan pencurian di parkiran ITC Cempaka Mas lantai 4, Jakarta Pusat pada Selasa, 7 Mei 2024 sekitar jam 11.00 siang. Dari TKP tersebut pelaku berhasil mendapatkan 3 buah ban berikut velg mobil Daihatsu Sigra B 2685 PZI, kemudian viral di media sosial," kata Hady di Mapolres Jakarta Utara, Kamis, 16 Mei 2024.
Setelah melakukan aksinya di ITC Cempaka Mas, pelaku langsung melakukan aksinya di RSUD Koja. Pelaku mendapat tiga buah ban mobil dan velg Toyota Calya B 2216 UYB. Aksi ini terjadi pada pukul 20.50 di parkiran P7 lantai 4 RSUD Koja Jakarta Utara.
Saat beraksi, pelaku menyasar jenis mobil yang pernah pelaku bawa. Pelaku diketahui merupakan sopir taksi daring, dan hanya butuh waktu 20 menit melancarkan aksinya.
"Dia mencari kendaraan yang pernah dia gunakan agar mudah melakukannya aksi itu. Pada saat beroperasi dia mengerjakan kurang lebih hanya 20 menit," kata Hady.
Usai mendapat enam ban curian, pelaku langsung menjual ke penadah berinisial SH di daerah Cakung, Jakarta Timur. Satu ban dihargai Rp300 ribu. SH langsung membayar Rp1,8 juta untuk hasil curian AMP.
Kepada polisi, AMP mengaku melakukan pencurian karena terlilit utang. Adapun barang bukti yang disita diantaranya satu buah kunci roda, enam buah velg Bridgestone 175/65 R14, satu buah mobil APV B 8726 GM yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, AMP dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara, penadah SH, dijerat pasal 480 KUHP hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)