"Inisial AS dan BS kedapatan bawa sajam secara tidak sah terlebih tidak ada hubungan pekerjaannya. Keduanya kami tangkap saat sedang nongkrong," ucap Kapolsek Senen, Kompol Bambang Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 4 Juni 2024.
Bambang juga mengatakan tersangka BS kedapatan membawa sajam kecil berukuran 10 centimeter (cm). Sementara AS kedapatan membawa sangkur dengan panjang 20 cm
"Keduanya ditangkap saat anggota tengah patroli kewilayahan. Karena anggota curiga dengan keduanya hingga petugas lakukan penggeledahan,” ujar dia.
Baca juga: 6 Remaja di Kebon Jeruk Hendak Tawuran Ditangkap, Golok hingga Cocor Bebek Disita |
Tersangka BS menyimpan pisau kecil di tangan kanannya. Sedangkan tersangka AS menyimpan sangkur di pinggang kirinya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id