Tilang emisi kendaraan. Foto: MI
Tilang emisi kendaraan. Foto: MI

Tilang Uji Emisi Diberlakukan Lagi Mulai November, Dendanya Masih Rp500 Ribu

Selamat Saragih • 09 Oktober 2023 06:34
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang uji emisi. Tilang tersebut rencananya berjalan secara efektif mulai awal November 2023.
 
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, nantinya operasi tilang uji emisi dilakukan dengan menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan, serta TNI. Sementara itu, titik penilangan masih dalam tahap pembahasan bersama.  
 
"Efektif 1 November. Tentu titiknya masih dalam pembahasan. Tim gabungan digelar Dishub, Polri dan DLH. Iya, Pemprov DKI dan Polri, serta rekan-rekan dari TNI," kata Syafril saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, 8 Oktober 2023.

Syafril mengungkapkan, meski sempat terhenti tetapi tilang uji emisi ini kembali dilakukan setelah menimbang sosialisasi uji emisi yang sudah kian masif dilakukan. Selain itu, lanjutnya, tercatat pula peningkatan jumlah kendaraan baik roda dua dan roda empat di DKI yang sudah melakukan uji emisi.
 
"Pertimbangannya kan sosialisasi sudah masif dilakukan, uji emisi gratis juga sudah masif dilakukan. Lalu, terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang diuji emisi itu signifikan. Kemarin datanya sudah ada sekitar 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan roda dua juga cukup masif. Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," ujar Syafrin.
 
Baca juga: Tilang Uji Emisi Mulai 1 November, Kadishub DKI: Kami Sudah Koordinasi

 
Sementara untuk mekanisme penilangan, menurut dia, masih akan sama dengan September lalu. Nantinya, pemilik yang motornya tidak lolos uji emisi akan dikenai tilang Rp250 ribu, dan pemilik mobil yang tidak lolos uji emisi didenda Rp500 ribu.
 
"Untuk mekanismenya masih sama seperti kemarin," kata Syafrin.
 
Sebagaimana diketahui, kebijakan uji emisi dilakukan buntut dari buruknya kualitas udara Jakarta. Bahkan Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas uji emisi gratis di tujuh terminal bus dengan syarat mudah cukup membawa STNK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan