"Kami memastikan tidak akan terjadi kerumunan pengunjung di pintu masuk pada akhir pekan," ujar Kepala UP TMR, Endah Rumiyati, dilansir Media Indonesia, Sabtu, 19 Februari 2022.
Menurutnya, penerapan genap ganjil kendaraan bermotor pengunjung ke TMR ditiadakan sesuai Keputusan Gubernur nomor 133 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 covid-19.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca:
Endah menerangkan, pihaknya tetap memberlakukan kapasitas pengunjung 50 persen sesuai aturan PPKM level 3 di DKI Jakarta. Kemudian, warga ber-KTP DKI Jakarta maupun luar Jakarta dapat berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan pada akhir pekan dengan tahapan pemesanan tiket secara online terlebih dahulu.
"Sistem pemesan online akan memproses pembelian tiket dari pengunjung. Jika sudah melebihi kapasitas 50 persen yang ditetapkan, aplikasi pemesanan tiket otomatis ditutup," kata dia.
Endah mengingatkan, warga yang ingin berwisata ke Taman Margasatwa Ragunan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seperti memakai masker dan menjaga jarak guna menghindari terjadinya kerumunan.
"Pengunjung wajib melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi dan pengukuran suhu tubuh untuk memutus penyebaran covid-19 di Jakarta," ujar dia.