Jakarta: Polsek Kalideres menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kalideres, Jakarta Barat. Tiga orang ditangkap berinisial AL, 27; FA, 23; dan DA alias Owe, 29.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar mengatakan dua dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan kakak beradik. Sementara satu pelaku lainnya adalah residivis kasus serupa.
"Pelaku sudah 5 kali beraksi," kata AKP Syafri Wasdar, di Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023.
Syafri menerangkan kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap setelah aksinya terekam kamera cctv dan sempat viral di media sosial.
"Dari hasil analisa kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku tak berdaya saat disergap oleh petugas dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK dan dua kunci letter T," ujar dia.
Syarif menuturkan pihaknya kemudian menangkap DA alias OWE dari keterangan pelaku kakak beradik itu. Owe ditangkap di pinggir Jalan Citra 8 Kalideres, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan hasil kejahatan pelaku dijual secara daring seharga Rp2,5 juta. Hasil kejahatannya itu digunakan untuk berfoya-foya.
"Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap dia. (Siti Fauziah Alpitasari)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Polsek Kalideres menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kalideres,
Jakarta Barat. Tiga orang ditangkap berinisial AL, 27; FA, 23; dan DA alias Owe, 29.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar mengatakan dua dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan kakak beradik. Sementara satu pelaku lainnya adalah residivis kasus serupa.
"Pelaku sudah 5 kali beraksi," kata AKP Syafri Wasdar, di Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023.
Syafri menerangkan kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap setelah aksinya terekam kamera cctv dan sempat viral di media sosial.
"Dari hasil analisa kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku tak berdaya saat disergap oleh petugas dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK dan dua kunci letter T," ujar dia.
Syarif menuturkan pihaknya kemudian menangkap DA alias OWE dari keterangan pelaku kakak beradik itu. Owe ditangkap di pinggir Jalan Citra 8 Kalideres, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan hasil kejahatan pelaku dijual secara daring seharga Rp2,5 juta. Hasil kejahatannya itu digunakan untuk berfoya-foya.
"Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap dia.
(Siti Fauziah Alpitasari)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)