Jakarta: Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Para tersangka merupakan jaringan internasional.
"Penangkapan berawal dari tiga tersangka yakni W, J, dan MD di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, di Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023.
Komarudin mengungkap penangkapan tiga tersangka dilakukan pada 11 Juni 2023. Dari tiga tersangka itu, penyidik menyita 20 bungkus plastik yang terdiri dari 12 plastik teh warna hijau dan delapan plastik warna oranye.
"Total berat bruto keseluruhan setelah kami timbang 20,676 kilogram barang bukti diduga sabu," jelas dia.
Setelah menangkap tiga pelaku, pihaknya melakukan pengembangan. Selanjutnya, penyidik menangkap satu tersangka berinisial ALF di Kapuk, Jakarta Utara.
Dia menyebut ALF berperan sebagai penerima sabu dari tiga tersangka. Sebanyak 20 kg sabu itu akan diedarkan ke pengecer lainnya.
"Total sabu yang coba diedarkan tersangka jika ditaksir sekitar Rp30 miliar. Hasil penangkapan ini mampu menyelamatkan 120 ribu jiwa," jelas Komarudin.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 KUHP ayat 2 subsider Pasal 112 KUHP ayat 2 juncto Pasal 132 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat tersangka pengedar
narkoba jenis sabu. Para tersangka merupakan jaringan internasional.
"Penangkapan berawal dari tiga tersangka yakni W, J, dan MD di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, di Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023.
Komarudin mengungkap penangkapan tiga tersangka dilakukan pada 11 Juni 2023. Dari tiga tersangka itu, penyidik menyita 20 bungkus plastik yang terdiri dari 12 plastik teh warna hijau dan delapan plastik warna oranye.
"Total berat bruto keseluruhan setelah kami timbang 20,676 kilogram barang bukti diduga
sabu," jelas dia.
Setelah menangkap tiga pelaku, pihaknya melakukan pengembangan. Selanjutnya, penyidik menangkap satu tersangka berinisial ALF di Kapuk, Jakarta Utara.
Dia menyebut ALF berperan sebagai penerima sabu dari tiga tersangka. Sebanyak 20 kg sabu itu akan diedarkan ke pengecer lainnya.
"Total sabu yang coba diedarkan tersangka jika ditaksir sekitar Rp30 miliar. Hasil penangkapan ini mampu menyelamatkan 120 ribu jiwa," jelas Komarudin.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 KUHP ayat 2 subsider Pasal 112 KUHP ayat 2 juncto Pasal 132 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)