Jakarta: Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk berkonvoi kendaraan dan berkerumun sembari menunggu waktu berbuka puasa dan sahur saat ramadan tahun ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan larangan tersebut tercantum dalam maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Hal tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa," kata Trunoyudo di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
Trunoyudo mengatakan maklumat Nomor: Mak/01/III/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadan 1444/2023 terbit untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan. Sehingga, dapat mengganggu ketertiban umum, seperti balapan liar dan aksi tawuran.
"Selain kegiatan tersebut, Polda Metro Jaya juga melarang bermain petasan atau kembang api," ucapnya.
Trunoyudo menekankan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
"Kami meminta jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif. Kita hargai dan jadikan Jakarta sebagai rumah bersama," ucapnya.
Trunoyudo menjelaskan apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan masyarakat, anggota kepolisian akan melakukan proses penegakan hukum secara prosedural.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk berkonvoi kendaraan dan berkerumun sembari menunggu waktu berbuka puasa dan sahur saat
ramadan tahun ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan larangan tersebut tercantum dalam maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Hal tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa," kata Trunoyudo di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
Trunoyudo mengatakan maklumat Nomor: Mak/01/III/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadan 1444/2023 terbit untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan. Sehingga, dapat mengganggu ketertiban umum, seperti balapan liar dan aksi tawuran.
"Selain kegiatan tersebut, Polda Metro Jaya juga melarang bermain petasan atau kembang api," ucapnya.
Trunoyudo menekankan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, anggota
Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
"Kami meminta jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif. Kita hargai dan jadikan Jakarta sebagai rumah bersama," ucapnya.
Trunoyudo menjelaskan apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan masyarakat, anggota kepolisian akan melakukan proses
penegakan hukum secara prosedural.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)