Ilustrasi kafe dan restoran. MI/Ramdani
Ilustrasi kafe dan restoran. MI/Ramdani

Diizinkan Gelar Live Music, Kafe dan Restoran Bakal Diawasi Ketat

Christian • 12 Juni 2021 04:13
Jakarta: Kafe dan restoran di Ibu Kota telah diizinkan menggelar hiburan musik langsung (live music) dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. Satpol PP bakal mengawasi seluruh kegiatan kafe dan restoran serta memastikan pelanggar diberi sanksi.
 
"Pasti akan kami mengawasi live music di restoran dan kafe. Karena selama ini kami juga melakukan pengawasan sejumlah restoran dan kafe meskipun tidak ada live music," ucap Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Juni 2021.
 
Namun, Satpol PP tak bisa mengawasi hotel yang turut mendapat izin menggelar live music di saat pandemi covid-19. Sebab, pengawasan hotel berada di bawah wewenang Sudin Pariwisata.

"Jadi tidak semua ke kami, karena kami juga keterbatasan anggota. Tapi jika ada (hotel) pelanggar, baru kita datang," katanya.
 
Baca: Alasan Pemprov DKI Izinkan Rumah Makan Beroperasi Hingga Pukul 11 Malam
 
Pihaknya mengultimatum penyelenggara live music, kafe maupun restoran, mematuhi protokol kesehatan. Terutama batasan 50 persen kapasitas pengunjung.
 
"Jika itu dijalankan prokes pun pasti akan berjalan dengan baik," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan