Jakarta: Joki motor tong setan di pasar malam Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur membakar temannya sendiri yang bekerja sebagai pemeran tuyul di wahana rumah hantu.
Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan, peristiwa pembakaran itu terjadi pada Kamis, 20 Juni 2024 dini hari. Saat itu, pelaku berinisial PS atau E selesai bekerja dan mengecek kondisi kendaraannya.
Saat tengah mengecek kondisi motornya, korban berinisial AMG kemudian melintas dan pelaku langsung menanyakan utang kepada korban. Namun, saat ditanya mengenai utang, korban membalas jawaban yang membuat pelaku kesal.
"Setelah selesai (bekerja) yang bersangkutan (pelaku) melakukan servis kecil terhadap motornya untuk dapat dipakai di kemudian hari. Saat korban melintas, pelaku menanyakan utang piutang kepada korban," kata Haris.
Baca juga: Kencing Sembarangan, Warga Tangsel Babak Belur Diamuk Massa
Korban diketahui tak hanya berutang pada pelaku, ia juga banyak memiliki utang di warung makan ataupun toko kelontong.
Korban yang saat itu dalam kondisi mabuk tidak mengakui akan utang-utangnya. Ia bahkan meremehkan pelaku.
"Saat niat pelakunya menanyakan untuk pelunasan itu, korban tidak menanggapi dengan baik dan cenderung meremehkan pelaku," lanjutnya.
Pelaku yang tengah memegang botol berisi bensin mengancam korban agar mengakui hutang tersebut dengan menyiramkan bensin. Pelaku juga mengancam akan menyalakan korek api yang diambil dari sakunya.
"Dengan maksud memberikan tekanan kepada korban untuk segera mengaku, namun korban tidak juga mengakui karena memang dalam keadaan setengah mabuk dan tidak menanggapi dengan baik. Kemudian terjadilah penyiraman bahan bakar jenis cair tersebut dan pelaku menyalakan korek api gas," tambah Haris.
Baca juga: Seorang Pria di Malang Ditetapkan Tersangka Lantaran Aniaya Kucing
Api yang menyala dari korek gas tersebut membakar kedua tangan pelaku dan langsung menyambar ke tubuh korban yang sebelumnya telah disiram bensin.
"Terjadilah kobaran api pada tubuh korban yang juga melekat di bajunya kemudian dari si pelaku mencoba untuk menyelamatkan dengan cara membuka dan melepaskan kaos yang digunakan oleh korban," ucapnya.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar hingga 50 persen di sekujur badan dan leher. Saat ini, ia tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Pasar Rebo.
Pelaku terancam 5 tahun penjara
Sementara itu, joki motor tong setan yang membakar temannya itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," imbuhnya.
Jakarta: Joki motor tong setan di pasar malam Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo,
Jakarta Timur membakar temannya sendiri yang bekerja sebagai pemeran tuyul di wahana rumah hantu.
Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan, peristiwa pembakaran itu terjadi pada Kamis, 20 Juni 2024 dini hari. Saat itu,
pelaku berinisial PS atau E selesai bekerja dan mengecek kondisi kendaraannya.
Saat tengah mengecek kondisi motornya, korban berinisial AMG kemudian melintas dan pelaku langsung menanyakan utang kepada korban. Namun, saat ditanya mengenai utang, korban membalas jawaban yang membuat pelaku kesal.
"Setelah selesai (bekerja) yang bersangkutan (pelaku) melakukan servis kecil terhadap motornya untuk dapat dipakai di kemudian hari. Saat korban melintas, pelaku menanyakan utang piutang kepada korban," kata Haris.
Korban diketahui tak hanya berutang pada pelaku, ia juga banyak memiliki utang di warung makan ataupun toko kelontong.
Korban yang saat itu dalam kondisi mabuk tidak mengakui akan utang-utangnya. Ia bahkan meremehkan pelaku.
"Saat niat pelakunya menanyakan untuk pelunasan itu, korban tidak menanggapi dengan baik dan cenderung meremehkan pelaku," lanjutnya.
Pelaku yang tengah memegang botol berisi bensin mengancam korban agar mengakui hutang tersebut dengan menyiramkan bensin. Pelaku juga mengancam akan menyalakan korek api yang diambil dari sakunya.
"Dengan maksud memberikan tekanan kepada korban untuk segera mengaku, namun korban tidak juga mengakui karena memang dalam keadaan setengah mabuk dan tidak menanggapi dengan baik. Kemudian terjadilah penyiraman bahan bakar jenis cair tersebut dan pelaku menyalakan korek api gas," tambah Haris.
Api yang menyala dari korek gas tersebut membakar kedua tangan pelaku dan langsung menyambar ke tubuh korban yang sebelumnya telah disiram bensin.
"Terjadilah kobaran api pada tubuh korban yang juga melekat di bajunya kemudian dari si pelaku mencoba untuk menyelamatkan dengan cara membuka dan melepaskan kaos yang digunakan oleh korban," ucapnya.
Akibatnya, korban mengalami
luka bakar hingga 50 persen di sekujur badan dan leher. Saat ini, ia tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Pasar Rebo.
Pelaku terancam 5 tahun penjara
Sementara itu, joki motor tong setan yang membakar temannya itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)