Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

3 Bar di Jaksel Terancam Ditutup Sepekan

Aria Triyudha • 04 Februari 2022 22:11
Jakarta: Sebanyak tiga restoran dan bar di Jakarta Selatan terancam denda Rp50 juta dan penutupan selama sepekan karena melanggar PPKM. Ketiga restoran dan bar ini adalah ODIN dan Code in W Home di kawasan Senopati. Serta Dronk di wilayah Kemang.
 
"Sanksi sesuai dengan kriteria masing masing. Kesalahannya sudah berapa kali," kata Kepala Satpol PP Jaksel, Ujang Harmawan, Jumat, 4 Februari 2022.
 
Dia menjelaskan sanksi denda administrasi Rp50 juta serta penutupan selama satu pekan bisa dijatuhkan mengacu jumlah pelanggaran yang telah dibuat. Pasalnya, terbuka kemungkinan tiga restoran dan bar tersebut sebelumnya sudah melakukan pelanggaran.

Baca: Respons Arahan Presiden, Menko Airlangga Evaluasi Level PPKM di Luar Jawa Bali
 
Menurutnta, sanksi denda dan penutupan hingga satu pekan itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang penanggulangan Covid-19.
 
"Pergub Nomor 3 Tahun 2021 mengamanatkan seperti itu (penutupan dan denda)," imbuh Ujang.
 
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menyegel ODIN dan Code in W Home di kawasan Senopati serta Dronk di wilayah Kemang pada Kamis dini hari, 3 Februari 2022. Penyegelan dilakukan setelah tiga restoran dan bar itu kedapatan beroperasi melewati batasan jam operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran covid-19.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan