Ilustrasi petugas mengatur angkutan kota (angkot) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Medcom.id/Christian
Ilustrasi petugas mengatur angkutan kota (angkot) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Medcom.id/Christian

Pengguna Angkot Wajib Sudah Divaksinasi

Candra Yuri Nuralam • 06 Agustus 2021 15:17
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat aturan kegiatan masyarakat selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Ibu Kota. Setiap orang boleh naik angkutan kota (angkot) jika sudah divaksin covid-19.
 
Kebijakan itu ada pada Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021. Aturan naik angkot harus sudah divaksinasi ada pada poin kesepuluh dalam beleid itu.
 
"Pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi publik telah divaksinasi," tulis beleid tersebut seperti dikutip pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Kebijakan itu juga wajib ditaati pengguna taksi konvensional dan online. Kemudian, pengguna kendaraan sewa maupun rental harus sudah divaksinasi.
 
Selain itu, penggunaan jasa ojek motor harus sudah divaksinasi. Aturan itu berlaku untuk ojek online maupun ojek pangkalan.
 
Baca: Warga DKI Boleh Pakai Surat Keterangan Domisili untuk Vaksinasi Covid-19
 
Setiap masyarakat yang mau ke naik kendaraan umum harus melakukan pengecekan status vaksinasi. Pengendara harus menyamarkan identitas tamu dengan aplikasi Jakarta Kini (Jaki).
 
"Atau sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id," tulis beleid itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan