Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini. Layanan tersebut tersebar di lima lokasi.
Namun, layanan SIM keliling di lima titik tersebut beroperasi terbatas. Berdasaran akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, layanan SIM ini dilayani pukul 08.00-12.00 WIB.
Berikut daftar lokasi SIM keliling yang beroperasi pada hari ini, yaitu:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan: Halaman Taman Makam Pahlawan Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Ada sejumlah dokumen yang harus disertakan. Yakni, kartu tanda penduduk (KTP) dan SIM asli beserta fotokopi.
Masyarakat kemudian harus mengisi formulir permohonan. Setelah itu, mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi yang masa berlakunya habis, mereka diharuskan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan Rp75.000 SIM C. Biaya tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya tetap membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini. Layanan tersebut tersebar di lima lokasi.
Namun, layanan
SIM keliling di lima titik tersebut beroperasi terbatas. Berdasaran akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, layanan SIM ini dilayani pukul 08.00-12.00 WIB.
Berikut daftar lokasi SIM keliling yang beroperasi pada hari ini, yaitu:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Halaman Taman Makam Pahlawan Kalibata
- Jakarta Barat: Mal Citraland
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Ada sejumlah dokumen yang harus disertakan. Yakni, kartu tanda penduduk (KTP) dan SIM asli beserta fotokopi.
Masyarakat kemudian harus mengisi formulir permohonan. Setelah itu, mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi yang masa berlakunya habis, mereka diharuskan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan Rp75.000 SIM C. Biaya tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)