Jakarta: Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 36 pengedar narkoba selama Januari 2023. Sejumlah barang bukti seperti ganja, ekstasi, dan sabu, turut disita.
"Kita amankan 36 pelaku terdiri dari 1 perempuan dan 35 laki-laki kita amankan. Barang bukti dari kasus ini semua ada 1,9 kilogram (Kg) sabu-sabu, 836,6 gram ganja, dan 246 butir ekstasi," ucap Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Elfrino Trisanto di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 10 Februari 2023.
Anton mengatakan sejumlah barang bukti itu berdasarkan dari 43 laporan polisi yang diterima selama Januari.
Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi (Kompol) Rango Siregar mengatakan salah satu pelaku berinisial AG ditangkap di daerah Cibinong. Pelaku diketahui melakukan budi daya kawin silang bibit ganja dari negara Belanda dan Indonesia.
"Salah satu yang kita ungkap ini agak unik, AG ini beli bibit ganja dari Belanda dan mempraktekan penanaman hingga ganja itu tumbuh setinggi 30 centimeter," ucapnya.
Para pelaku dijerat pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 36 pengedar
narkoba selama Januari 2023. Sejumlah barang bukti seperti ganja, ekstasi, dan sabu, turut disita.
"Kita amankan 36 pelaku terdiri dari 1 perempuan dan 35 laki-laki kita amankan. Barang bukti dari kasus ini semua ada 1,9 kilogram (Kg) sabu-sabu, 836,6 gram ganja, dan 246 butir ekstasi," ucap Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Elfrino Trisanto di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 10 Februari 2023.
Anton mengatakan sejumlah barang bukti itu berdasarkan dari 43 laporan polisi yang diterima selama Januari.
Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi (Kompol) Rango Siregar mengatakan salah satu pelaku berinisial AG ditangkap di daerah Cibinong. Pelaku diketahui melakukan budi daya kawin silang bibit
ganja dari negara Belanda dan Indonesia.
"Salah satu yang kita ungkap ini agak unik, AG ini beli bibit ganja dari Belanda dan mempraktekan penanaman hingga ganja itu tumbuh setinggi 30 centimeter," ucapnya.
Para pelaku dijerat pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)