Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti. (Foto: Yogi Bayu Aji)
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti. (Foto: Yogi Bayu Aji)

64 Warga Negara Taiwan Dideportasi

Lukman Diah Sari • 08 September 2015 15:21
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 64 warga negara Taiwan dipulangkan ke negaranya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepulangan mereka dikawal 6 delegasi Polri. Mereka menjadi tersangka kasus jaringan kejahatan transnasional yang terorganisasi.
 
"6 delegasi dari Polri ikut diberangkatkan ke Taiwan, untuk menyerahkan 64 WNA yang merupakan tersangka kasus jaringan transnational organized crime," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/9/2015).
 
Untuk meningkatkan kerja sama mengatasi kejahatan transnational organized crime antara Indonesia dan Taiwan, Mabes Polri mengirim Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Sugeng Priyatno.
 
Sementara itu, dua tersangka lain yang juga warga Taiwan masih menjalani proses hukum di Indonesia. "Selain deportasi, juga dilakukan penegakan hukum di Indonesia dengan menahan dua orang WNA Taiwan di Polda Metro Jaya," ujarnya.
 
Polda Metro Jaya menangkap warga negara Taiwan itu di kawasan Ancol dan Lebak Bulus pada Agustus lalu. Mereka melakukan penipuan warga Taiwan. Penipuan dilakukan dari Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan