Barang bukti hasil penggerebekan  WN Tiongkok di Pondok Indah, Jakarta Selatan--Metrotvnews.com/Aedy Azeza
Barang bukti hasil penggerebekan WN Tiongkok di Pondok Indah, Jakarta Selatan--Metrotvnews.com/Aedy Azeza

Penipuan Online WN Tiongkok, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi

Arga sumantri • 25 Mei 2015 15:26
medcom.id, Jakarta: Polisi menangkap 31 warga Tiongkok dan Taiwan terkait kasus penipuan online. Dari sebuah rumah di Jalan Kemang Selatan 1D No 15A RT 04 RW 02, Jakarta Selatan, yang diduga menjadi markas puluhan warga negara asing itu polisi menyita sejumlah barang bukti.
 
Berikut 10 jenis barang bukti tersebut:
 
1. Uang Tunai 10 lembar pecahan 100 Yuan

2. Enam unit komputer jinjing
 
3. 52 unit telepon genggam
 
4. 31 Paspor
 
5. 13 unit Handy Talky
 
6. 71 unit pesawat telepon PSTN.
 
7. 77 buah modem internet
 
8. 1 unit Televisi
 
9. 11 buah Kalkulator
 
10. 3 buah Wifi
 
Polisi menangkap 31 warga Tiongkok dan Taiwan atas hasil pengembangan penangkapan 29 WN Tiongkok di Pondok Indah terkait kasus penipuan online.
 
Sebanyak 31 WNA itu terdiri dari 16 laki-laki dan 15 perempuan. Sebanyak 21 orang merupakan warga negara Taiwan dan 10 orang diketahui warga negara Tiongkok.
 
"Keuntungannya bisa miliaran rupiah, dan kerugiannya dipastikan hanya dialami di luar negeri," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krisnha Murti di Jalan Kemang Selatan 1D No 15A, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan