Logo Uber Taxi
Logo Uber Taxi

Ahok: Uber Taxi Belum Berizin

LB Ciputri Hutabarat, Intan fauzi • 08 Desember 2015 19:46
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melegalkan keberadaan Uber sebagai transportasi di Ibu Kota. Uber harus memenuhi syarat seperti yang dilakukan GrabTaxi.
 
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Uber belum memenuhi syarat sebagai perusahaan swasta yang menyediakan jasa transportasi. “Uber belum diizinkan beroperasi di Jakarta. Kami sudah sampaikan, mereka (Uber) harus memenuhi syarat seperti GrabTaxi,” kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2015).
 
Ahok meminta Uber memenuhi beberapa syarat jika ingin beroperasi di Jakarta. Di antaranya; membuat perusahaan, melabeli kendaraan mitranya sebagai taksi, dan mencantumkan nomer KIR untuk kendaraan yang dipakai mitra Uber.
 
“Harus diberi tulisan taksi. Orang mengira itu mobil pribadi padahal taksi. Harus tempel KIR juga seperti taksi pada umumnya,” kata Ahok.
 
Ahok menegaskan, pihaknya akan mengejar pajak Uber jika angkutan umum berbasis aplikasi itu sudah mendapat izin. “Pemilik taksi harus membayar pajak penghasilan, kalau di bawah Rp4,8 miliar setahun dia harus bayar satu persen final. Itu saja,” ujar Ahok.
 
Dalam siaran pers yang diterima Metrotvnews.com, Uber mengklaim telah diberi izin oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar bisa beroperasi secara resmi di Jakarta. Mantan Bupati Belitung itu diklaim terkesima dengan sistem yang diterapkan Uber.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan