Kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: MI/Galih Pradipta
Kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: MI/Galih Pradipta

Pemberian SP1 di Luar Batang Dijaga Ratusan Aparat

M Rodhi Aulia • 30 Maret 2016 11:45
medcom.id, Jakarta: Pejabat Pemerintah Kota Jakarta Utara melayangkan surat peringatan pertama (SP1) di kawasan Luar Batang. Mereka mendapat pengawalan ketat aparat. Tak kurang 400 personel gabungan TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja mengawal mereka.
 
Pantauan Metrotvnews.com di lokasi, Rabu (30/3/2016), sejumlah staf dari tingkat kelurahan, kecamatan dan Pemerintah Kota Jakarta Utara menempel SP1 bernomor 1453/1.758.1 tertanggal 30 Maret 2016 tersebut di rumah warga.
 
Warga yang mendapatkan SP1 diarahkan ke posko penertiban yang disebut posko tiga pilar (Polri, TNI dan Pemda). Posko terletak di halaman parkir Menara Miring di sekitar lokasi. Di sana dijadikan sebagai wadah komunikasi warga terdampak revitalisasi dengan unsur tiga pilar tersebut.
 
Selain itu, warga dapat melakukan pendaftaran terkait proses relokasi rumah susun sesuai dengan kelengkapan persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
 
Warga yang tidak memiliki surat tanah atau pengontrak mendapat bantuan proses pemulangan ke daerah asal. Warga yang memiliki anak usia sekolah dapat mengurus pindahan di tempat yang baru.
 
Warga yang terdaftar sebagai pedagang dijanjikan bakal mendapatkan tempat relokasi yang disiapkan PD Pasar Jaya. Pemilik bangunan, usaha, dan para penghuni yang tinggal di RW 04 yang terdiri dari RT 001, 002, 011 dan 012 diminta segera mengosongkan atau membongkar sendiri bangunan.
 
Dalam SP1, warga diberi waktu 7x24 jam. "Apabila saudara tidak melaksanakan pengosongan atau pembongkaran bangunan tersebut, maka tim penertiban terpadu dari unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan penertiban dan segala risiko yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab saudara," salah satu poin yang tertulis di SP 1 tersebut.
 
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, mengeluarkan surat pemberitahuan soal penertiban Kampung Luar Batang. Surat itu dikeluarkan tanggal 24 Maret 2016.
 
Surat ditujukan ke pemilik bangunan, tempat usaha, penduduk pengontrak rumah di kawasan Pasar Ikan dan dan Luar Batang  RW 01, 02, 03, dan 04. Surat ditandatangani Camat Penjaringan, Abdul Khalit.
 
Surat itu menyebutkan, penertiban dilakukan dalam rangka revitalisasi kawasan Sunda Kelapa, Museum Bahari dan Luar Batang RW 01-04.
 
Di dalam surat itu terdapat empat instruksi yang disampaikan kepada warga. Pertama, revitalisasi dilakukan dengan merelokasi warga yang memiliki bangunan tanpa izin tanah, membangun tanggul penahan air untuk menahan rob sekaligus menertibkan bangunan di atasnya.
 
Kedua, pemilik bangunan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah, maka Pemprov DKI menawarkan relokasi ke rusun yang disediakan.
 
Ketiga, penduduk pengontrak rumah diharapkan mempersiapkan diri dan mencari tempat tinggal di kawasan lain. Keempat, warga diimbau untuk membongkar bangunannya sendiri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan