medcom.id, Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya belum akan memeriksa tersangka kasus prostitusi di Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz. Penyidik Polda akan menunggu rampungnya proses hukum yang menjerat Aziz di Polres Jakarta Utara.
"Kami enggak buru-buru, (Polres Metro Jakarta) Utara lagi mempercepat penyidikan di sana. Kalau Utara sudah landai lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kita baru siapkan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/2/2016).
'Jagoan' Kalijodo itu sudah ditahan di Polres Jakarta Utara setelah jadi tersangka terkait kasus pencurian listrik.
Krishna mengatakan bila membutuhkan keterangan Aziz, penyidik Polda Metro Jaya tinggal berkoordinasi dengan Polres Jakarta Utara.
"Nanti kalau kami butuh keterangan yang bersangkutan, akan kita bon, kita pinjam," beber Krishna.
Sebelumnya, Aziz ditetapkan sebagai tersangka terkait prostitusi di Kalijodo oleh Polda Metro Jaya. Ia disangka melanggar Pasal 296 juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan untuk menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
Rabu 24 Februari penyidik memanggil Aziz untuk diperiksa. Tapi dia tak hadir dan meminta pemeriksaan ditunda pada Jumat 26 Februari.
Pada Jumat 26 Februari, Aziz kembali mangkir dari panggilan penyidik. Di hari yang sa,a, dia ditangkap Polres Jakarta Utara terkait pencurian listrik.
Sabtu, 27 Februari Aziz ditahan terkait kasus pencurian listrik. Ia disangka melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya belum akan memeriksa tersangka kasus prostitusi di Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz. Penyidik Polda akan menunggu rampungnya proses hukum yang menjerat Aziz di Polres Jakarta Utara.
"Kami enggak buru-buru, (Polres Metro Jakarta) Utara lagi mempercepat penyidikan di sana. Kalau Utara sudah landai lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kita baru siapkan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/2/2016).
'Jagoan' Kalijodo itu sudah ditahan di Polres Jakarta Utara setelah jadi tersangka terkait kasus pencurian listrik.
Krishna mengatakan bila membutuhkan keterangan Aziz, penyidik Polda Metro Jaya tinggal berkoordinasi dengan Polres Jakarta Utara.
"Nanti kalau kami butuh keterangan yang bersangkutan, akan kita bon, kita pinjam," beber Krishna.
Sebelumnya, Aziz ditetapkan sebagai tersangka terkait prostitusi di Kalijodo oleh Polda Metro Jaya. Ia disangka melanggar Pasal 296 juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan untuk menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
Rabu 24 Februari penyidik memanggil Aziz untuk diperiksa. Tapi dia tak hadir dan meminta pemeriksaan ditunda pada Jumat 26 Februari.
Pada Jumat 26 Februari, Aziz kembali mangkir dari panggilan penyidik. Di hari yang sa,a, dia ditangkap Polres Jakarta Utara terkait pencurian listrik.
Sabtu, 27 Februari Aziz ditahan terkait kasus pencurian listrik. Ia disangka melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)