"Sehubungan dengan perayaan hari raya 6 Juni dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni, penerapan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta Ditiadakan," kata Syafrin dalam keterangan resminya, Selasa, 3 Juni 2025.
Ia menambahkan, ketentuan ini diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca juga: Daftar 26 Rute Ganjil Genap Terbaru di Jakarta |
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3).
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujar Syafrin.
Lebih lanjut, Syafrin mengimbau para pengendara untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id