Ilustrasi STRP. Metro TV
Ilustrasi STRP. Metro TV

DKI Terima 18 Ribu Permohonan STRP, 12 Ribu Disetujui

Putri Anisa Yuliani, Media Indonesia.com • 10 Juli 2021 03:42
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebanyak 18.565 hingga Jumat, 9 Juli 2021 pukul 19.00 WIB. Sebanyak 12.949 STRP diterbitkan, 1.805 dalam proses penelitian administrasi dan teknis, dan 3.811 ditolak.
 
"Dari total 18.565 permohonan STRP tersebut terdapat 18.068 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 497 permohonan STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak" ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan resmi, Jumat, 9 Juli 2021.
 
Sebanyak lima perusahaan/badan usaha atau penanggung jawab yang mengajukan STRP secara kolektif terbanyak. Rinciannya, 1.067 di sektor keuangan dan perbankan; 994 di sektor konstruksi; 933 di sektor kesehatan; 908 di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan; 837 di sektor logistik dan transportasi.

"Setiap penanggung jawab perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak petugas" ujar Benni.
 
Sementara itu, STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak rinciannya, 272 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit; 156 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan, serta 69 permohonan kunjungan duka keluarga.
 
(Baca: Catat! Pengetatan Syarat Perjalanan Berlaku Mulai 12 Juli)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan