Bakal calon peserta Pilkada DKI.
Bakal calon peserta Pilkada DKI.

Bawaslu Minta Pasangan Kepala Daerah Daftarkan Tim Kampanye dan Relawan ke KPU

Riyan Ferdianto • 28 Oktober 2016 05:38
medcom.id Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta para pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta segera mendaftarkan tim kampanye dan relawannya ke Komisi Pemilihan (KPU). Sehingga Bawaslu bisa melakukan kontrol selama berlangsung tahapan pilkada.
 
"Calon kepala daerah harus segera mendaftarkan tim kampanye, relawan dan termasuk media sosial yang melakukan kampanye harus segera didaftarkan ke KPU, agar Bawaslu bisa melakukan kontrol selama berlangsung tahapan pilkada" kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanty, Seperti dilansir Antara, Jumat (28/10/2016)
 
Mimah mengatakan, calon kepala daerah juga harus melakukan kontrol dan aktif berkordinasi kepada tim sukses, sehingga tidak ada pelanggaran aturan pilkada. 

"Tugas Bawaslu dintaranya melakukan pencegahan pelanggaran pilkada dan kita sudah melakukan koordinasi dengan pasangan calon, KPU, Kepolisian dan pihak terkait lainnya," ujarnya.
 
Selain itu Ketua Bawaslu DKI Jakarta menambahkan, pihaknya siap melakukan pengawasan pilkada dan akan menindak lanjuti semua laporan pelanggaran pilkada. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam melaporkan bila ada pelanggar peraturan pilkada.
 
"Kita berharap masyarakat berperan aktif mengawal pilkada agar melahirkan pemimpin yang berkualitas. Dan kepada semua masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih segera melaporkan ke disdukcapil dan bisa ikut serta dalam memilih," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan