Ilustrasi sidang yustisi. ANTARA Foto/Nova Wahyudi
Ilustrasi sidang yustisi. ANTARA Foto/Nova Wahyudi

Denda PSBB Jilid II Terkumpul Rp22,7 Juta dalam Sepekan

Cindy • 21 September 2020 12:43
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengantongi uang denda pelanggar protokol kesehatan sebanyak Rp22,7 juta. Total uang denda itu didapat dari operasi yustisi selama sepekan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.
 
"Total denda administratif sebanyak 167 sanksi dengan nilai denda sebesar Rp22.725.000," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, lewat keterangan tertulis, Senin, 21 September 2020.
 
Syafrin memerinci denda yang didapat dalam sepekan PSBB jilid II. Pertama pada Senin, 14 September 2020, sebanyak 19 orang dengan nilai denda Rp4,1 juta.

Kemudian, pada Selasa, 15 September 2020, sebanyak 28 orang. Total denda dari ke-28 orang itu senilai Rp3.550.000.
 
"Lalu pada Rabu, 16 September 2020, 72 orang kena sanksi denda dengan nilai denda Rp6.975.000," kata dia.
 
Baca: Kasus Positif Covid-19 Sepekan PSBB di DKI Fluktuatif
 
Selanjutnya, Kamis, 17 September 2020, ada 19 orang yang diberi sanksi. Dendanya mencapai Rp2,2 juta.
 
Sedangkan pada Jumat, 18 September 2020, sebanyak 20 orang dengan nilai denda Rp3,7 juta. "Terakhir, Sabtu (19 September 2020) sebanyak sembilan orang terkena sanksi dengan nilai denda Rp2,2 juta," kata Syafrin.
 
Sementara itu, warga yang diberi surat teguran tercatat 1.670 orang. Lalu warga yang diberi sanksi kerja sosial 659 orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan