Kawasan Kalijodo (Foto: Antara/Muhamad Adimaja)
Kawasan Kalijodo (Foto: Antara/Muhamad Adimaja)

Warga Kalijodo Harus Penuhi Syarat Ini untuk Dapatkan Rusun

Wanda Indana • 22 Februari 2016 17:31
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kemudahan kepada warga Kalijodo untuk menempati rumah susun. Ada beberapa syarat yang harus mereka penuhi jika tidak ingin dipulangkan ke kampung halaman.
 
Camat Penjaringan Abdul Khalit mengatakan, mereka yang berhak memperoleh rusun harus memiliki KTP DKI. Selain itu, harus mempunyai dua sarat lagi, yakni kartu keluarga (KK) dan kartau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
 
"Ini sesuai dengan instruksi dan peraturan yang ada dan kami menjalankan perintah peraturan itu" kata khalit di kawasan Kalijodo, Pejanggalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).
 
Khalit mengatakan, hingga saat ini ada 202 KK yang berhak menempati rusun dan 95 KK sudah pindah ke rusun Marunda. "Setelah kami lakukan pendataan, ada 202 KK yang layak mendapatkan hak untuk direlokasi," ujarnya.
 
Dari pantauan Metrotvnews.com, ratusan bangunan  warga Kalijodo sudah kosong. Beberapa warga sibuk mengeluarkan barang yang masih dapat digunakan. Sudah tidak ada lagi pekerja seks komersial dan preman berkeliaran di tempat hiburan malam itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan