Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Perpanjangan dilakukan hingga 3 Mei 2021.
Gubernur DKI Anies Baswedan meminta masyarakat tak lalai menerapkan protokol kesehatan. "Kemenangan melawan pandemi ini sudah di depan mata. Namun, saya ingatkan, kita belum menang sekarang, jadi mari ambil tanggung jawab untuk bersama mewujudkan kemenangan tersebut dengan disiplin 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)," kata Anies seperti dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 20 April 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM mikro DKI tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021. Anies menyebut perpanjangan kebijakan untuk mengendalikan kasus aktif covid-19, khususnya selama Ramadan 2021.
Baca: PPKM Berskala Mikro Diperpanjang Hingga 3 Mei
Data Dinas Kesehatan DKI, kasus aktif covid-19 meningkat sepekan terakhir. Peningkatan dari 6.075 kasus aktif pada 5 April 2021, menjadi 6.924 seminggu terakhir.
Anies meminta hal tersebut menjadi perhatian. Warga DKI diminta tak mengendurkan protokol kesehatan, utamanya di rumah ibadah. Pemprov DKI mengizinkan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen.
"Sehingga, jika melihat rumah ibadah tersebut sudah terisi 50 persen, maka sebaiknya beribadah di rumah untuk mencegah risiko keterpaparan,” kata Anies.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan