"Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Dinas Kominfotik sepakat untuk melakukan kegiatan bersama Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono dengan menggelar OTT secara konvesional," ujar Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 November 2022.
Asep mengatakan terobosan itu mulai dilakukan pada Minggu, 6 November 2022. Nantinya, penindakan bakal dilakukan di beberapa lokasi rawan aksi buang sampah sembarangan.
Selain itu, DLH DKI secara khusus mendirikan tujuh posko penindakan di area kawasan car free day (CFD). Posko tersebar di depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, fly over patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB Niaga, dan Mall FX Sudirman.
Baca: Anies: TPST Bantargebang Bisa Olah 3.000 Ton Sampah Jadi Bahan Bakar |
Akun Instagram @dinasdlhdki menjelaskan denda bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Mereka bakal dikenakan denda hingga Rp500 ribu.
Selain itu, para pelaku yang tertangkap kamera akan diunggah ke media sosial. Kebijakan ini berlandaskan Pasal 130 ayat (1)b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id