Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bakal operasi tangkap tangan (OTT) masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Hal itu akan dilakukan menggunakan bantuan teknologi drone atau pesawat nirawak.
"Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Dinas Kominfotik sepakat untuk melakukan kegiatan bersama Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono dengan menggelar OTT secara konvesional," ujar Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 November 2022.
Asep mengatakan terobosan itu mulai dilakukan pada Minggu, 6 November 2022. Nantinya, penindakan bakal dilakukan di beberapa lokasi rawan aksi buang sampah sembarangan.
Selain itu, DLH DKI secara khusus mendirikan tujuh posko penindakan di area kawasan car free day (CFD). Posko tersebar di depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, fly over patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB Niaga, dan Mall FX Sudirman.
Akun Instagram @dinasdlhdki menjelaskan denda bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Mereka bakal dikenakan denda hingga Rp500 ribu.
Selain itu, para pelaku yang tertangkap kamera akan diunggah ke media sosial. Kebijakan ini berlandaskan Pasal 130 ayat (1)b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
DKI Jakarta bakal operasi tangkap tangan (OTT) masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Hal itu akan dilakukan menggunakan bantuan teknologi
drone atau pesawat nirawak.
"Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Dinas Kominfotik sepakat untuk melakukan kegiatan bersama Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan
Sampah sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono dengan menggelar OTT secara konvesional," ujar Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 November 2022.
Asep mengatakan terobosan itu mulai dilakukan pada Minggu, 6 November 2022. Nantinya, penindakan bakal dilakukan di beberapa lokasi rawan aksi buang sampah sembarangan.
Selain itu, DLH DKI secara khusus mendirikan tujuh posko penindakan di area kawasan
car free day (CFD). Posko tersebar di depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, fly over patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB Niaga, dan Mall FX Sudirman.
Akun Instagram @dinasdlhdki menjelaskan denda bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Mereka bakal dikenakan denda hingga Rp500 ribu.
Selain itu, para pelaku yang tertangkap kamera akan diunggah ke media sosial. Kebijakan ini berlandaskan Pasal 130 ayat (1)b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Sampah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)