Jakarta: Pemprov DKI Jakarta meniadakan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Hari Raya Iduladha 1443 H, Minggu, 10 Juli 2022. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada pasal 5 ayat (1).
Dalam aturan itu disebutkan pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus, baik kegiatan nasional maupun kegiatan internasional di mana kegiatan tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus.
"Minggu ini (akhir pekan) HBKB ditiadakan. Kami akan melakukan pengaturan lalu lintas pada titik-titik lokasi pelaksanaan Hari Raya Idul Adha agar tetap berjalan lancar, aman dan tertib," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.
Dia juga mengimbau masyarakat tetap mematuhi aturan berlalu lintas. Terpenting, menerapkan protokol kesehatan.
Lokasi pelaksanaan HBKB atau CFD di lima wilayah Kota Administrasi yang ditiadakan sebagai berikut;
Jakarta Pusat: Jl. Suryo Pranoto (Simpang Harmoni-Simpang RSUD Tarakan);
Jakarta Barat: Jl. Tomang Raya (Simpang Tomang-Business Hotel Tomang);
Jakarta Selatan: Jl. Sisingamangaraja (Patung Pemuda Membangun - CSW);
Jakarta Utara: Jl. Danau Sunter Selatan (Simpang Karya Beton - GOR Sunter);
Jakarta Timur: Jl. Pemuda (Simpang Arion-Simpang TU-GAS).
Kegiatan HBKB atau CFD tingkat provinsi juga ditiadakan. Yakni pada ruas Jl. MH Thamrin-Jl. Jendral Sudirman.
"Oleh karena itu, tidak dilakukan penutupan jalan pada ruas jalan tersebut dan diimbau kepada masyarakat yang akan beraktivitas di sekitar Jl MH Thamrin-Jl Jendral Sudirman agar tidak berada pada badan jalan demi keamanan dan keselamatan bersama," kata dia.
Jakarta:
Pemprov DKI Jakarta meniadakan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau
car free day (CFD) pada Hari Raya
Iduladha 1443 H, Minggu, 10 Juli 2022. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada pasal 5 ayat (1).
Dalam aturan itu disebutkan pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus, baik kegiatan nasional maupun kegiatan internasional di mana kegiatan tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus.
"Minggu ini (akhir pekan) HBKB ditiadakan. Kami akan melakukan pengaturan lalu lintas pada titik-titik lokasi pelaksanaan Hari Raya Idul Adha agar tetap berjalan lancar, aman dan tertib," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.
Dia juga mengimbau masyarakat tetap mematuhi aturan berlalu lintas. Terpenting, menerapkan protokol kesehatan.
Lokasi pelaksanaan HBKB atau CFD di lima wilayah Kota Administrasi yang ditiadakan sebagai berikut;
- Jakarta Pusat: Jl. Suryo Pranoto (Simpang Harmoni-Simpang RSUD Tarakan);
- Jakarta Barat: Jl. Tomang Raya (Simpang Tomang-Business Hotel Tomang);
- Jakarta Selatan: Jl. Sisingamangaraja (Patung Pemuda Membangun - CSW);
- Jakarta Utara: Jl. Danau Sunter Selatan (Simpang Karya Beton - GOR Sunter);
- Jakarta Timur: Jl. Pemuda (Simpang Arion-Simpang TU-GAS).
Kegiatan HBKB atau CFD tingkat provinsi juga ditiadakan. Yakni pada ruas Jl. MH Thamrin-Jl. Jendral Sudirman.
"Oleh karena itu, tidak dilakukan penutupan jalan pada ruas jalan tersebut dan diimbau kepada masyarakat yang akan beraktivitas di sekitar Jl MH Thamrin-Jl Jendral Sudirman agar tidak berada pada badan jalan demi keamanan dan keselamatan bersama," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)