Patra M Zein-- Antara/Reno Esnir
Patra M Zein-- Antara/Reno Esnir

Peserta Sidang Dilarang Bicara soal Kasus JIS

M Rodhi Aulia • 06 Januari 2015 15:53
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melarang semua pihak yang hadir dalam sidang kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta Internasional School (JIS) bicara di depan umum terkait materi persidangan.
 
Kuasa hukum korban, Patra M Zein tak bisa menerima aturan itu. "Mesti ditanya ke Ketua Mahkamah Agung (MA), apa ada hakim larang pengacara untuk bicara ke publik," kata Patra M Zen, di sela-sela sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (6/1/2015).
 
Patra heran larangan yang disampaikan hakim ketua Nur Aslam Bustaman itu juga berlaku di luar ruang sidang tanpa batas waktu. Dia membandingkan dengan sidang perceraian artis yang bebas diumbar di publik.

Pagi tadi, majelis hakim mendengarkan keterangan bocah yang diduga korban kekerasan seksual inisial AK (6), melalui teleconference. Siang ini, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan orangtua korban inisial T.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan